Hasanah.id – Jagat dunia hiburan kembali di kejutkan dengan kabar dari pasangan muda Lesti Kejora dan Rizky Billar pasalnya keduanya resmi dipolisikan dan terancam hukuman penjara 10 tahun.
Seperti yang kita ketahui beberapa waktu pemberitaan yang kurang mengenakan bagi keduanya kerap kali berdar dan menjadi buah bibir di netizen dan kini merupakan puncak dari pada deretan berita kurang mengenakan itu.
Lesti Kejora dan Rizky Billar dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur Edin Prasetio belum lama ini.
Edi mengungkapkan bahwa Lesti Kejora dan Rizky Billar mengungkapkan bahwa keduanya diduga melanggar beberapa pasal hingga ancaman 10 tahun bisa saja dijatuhkan jika terbukti.
“Pasal 266 terkait keterangan palsu dan UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu Pasal 14 dan 15,” kata Edi Sabtu, 9 Oktober 2021.
“Pasal 266 ancaman 7 tahun, pasal 14 itu 10 tahun,” jelas Edi.
Edi mengungkap bahwa dirinya sama sekali tak menyoal pernikahan siri yang dilakukan keduanya.