lifestyle

Lesti Kejora Dilaporkan Pencipta Lagu atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

HASANAH.ID – Penyanyi dangdut Lesti Kejora tengah menghadapi laporan hukum terkait dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI) atas beberapa lagu yang di-cover dan diunggahnya ke platform digital. Laporan ini disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5/2025) oleh seorang pencipta lagu berinisial YD.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan oleh seseorang bernama IS, mewakili YD selaku pemilik hak cipta lagu. “Dalam laporan ini, pelapor adalah saudara IS, sedangkan korban merupakan YD, seorang pencipta lagu. Pihak terlapor adalah saudari LK,” jelas Ade Ary kepada media, Selasa (20/5/2025).

Kasus ini bermula dari tindakan Lesti yang disebut telah mengunggah sejumlah lagu cover ke kanal YouTube miliknya sejak tahun 2018. Lagu-lagu tersebut merupakan karya YD yang diklaim tidak mendapatkan izin terlebih dahulu untuk dinyanyikan ulang dan dipublikasikan secara daring.

“Terlapor merekam ulang dan menyebarluaskan lagu milik korban melalui media digital tanpa sepengetahuan serta persetujuan dari pemilik hak cipta,” ujar Ade Ary.

Pihak pelapor menyatakan bahwa YD memiliki hak atas lagu-lagu tersebut berdasarkan dokumen resmi dari sebuah perusahaan penerbit musik bernama PT ASKM. Surat pernyataan dari perusahaan tersebut menjadi salah satu dasar laporan yang diterima oleh pihak kepolisian.

“Korban memegang hak cipta lagu berdasarkan dokumen resmi dari publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM,” ungkap Ade Ary lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti turut disertakan dalam laporan, termasuk sebuah flashdisk berisi materi lagu, dokumen pernyataan dari penerbit musik, serta salinan digital cover lagu yang dimaksud. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut.

“Kami telah menerima laporan beserta bukti awal. Tim penyidik masih mendalami seluruh informasi dan dokumen yang masuk,” kata Ade Ary.

Atas dugaan pelanggaran ini, Lesti Kejora disangkakan melanggar Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jika terbukti bersalah, ia terancam pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

Back to top button