
HASANAH.ID, LIFESTYLE – Lisa Mariana resmi dilaporkan oleh Ridwan Kamil ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia pada (11/4/2025) atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Ridwan Kamil yang menyebut bahwa ancaman hukuman bagi Lisa Mariana dapat mencapai 12 tahun penjara atau denda maksimal sebesar 12 miliar rupiah.
Kasus ini memicu beragam respons dari masyarakat. Di tengah proses hukum yang berjalan, Lisa Mariana sempat menyampaikan pernyataan emosional kepada publik. Ia berharap publik dapat melihatnya dari sudut pandang sebagai seorang ibu, mengingat saat ini ia memiliki dua orang anak.
“Semua manusia punya masa lalu dan termasuk masa laluku yang tidak bisa dibilang baik. Aku cuma ingin kalian melihat aku dari sisi sebagai seorang ibu. Kalian harus tahu, kebenaran akan selalu terungkap” ucap Lisa Mariana dengan mata berkaca-kaca.
Ia juga menegaskan bahwa kebenaran akan terungkap pada waktunya. Namun, respons netizen justru didominasi oleh hujatan. Banyak komentar yang mempertanyakan sikap Lisa Mariana yang dianggap sedang berusaha memainkan peran sebagai korban.