
“Harus ada audit lingkungan hidup Blok Rokan tahun 2020 agar terang semua. Kasihan warga menjadi korban limbah beracun. Makanya kita juga gugat para pihak seperti KLHK, Pemprov Riau, SKK Migas, dan PT Chevron,” katanya.
Sementara Manager Humas PT Chevron Pacifik Indonesia Sonitha Poernomo mengatakan dalam menjalankan operasi pihaknya selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Program pemulihan lahan PT CPI dilaksanakan berdasarkan aturan pengelolaan limbah secara spesifik. Jadi perkembangan dari pekerjaan pemulihan ini dilaporkan PT CPI kepada Pemerintah di tingkat pusat kepada SKK Migas dan KLHK maupun di tingkat daerah kepada DLHK Riau, DLH kabupaten/kota, perwakilan SKK Migas, ESDM Riau, dan instansi terkait lain,” katanya.
Sebagai kontraktor dari pemerintah, PT CPI melaksanakan program pemulihan tanah terpapar minyak bumi di Blok Rokan sesuai dengan arahan dan persetujuan KLHK dan SKK Migas hingga berakhir Rokan Production Sharing Contract (PSC) pada Agustus mendatang.