
“Pengaduan ini sudah lama, tetapi tidak pernah digubris. Makanya kita gugat ke pengadilan. Ada sekitar 270 pengaduan masyarakat terkait limbah PT Chevron yang bentar lagi akan dikelola Pertamina, baik itu di Siak, Bengkalis, Rokan Hilir, dan Kota Pekanbaru,” katanya.
Hengki meminta negara hadir memberikan keadilan kepada warga. Termasuk mengabulkan gugatan terkait pencemaran lingkungan di lahan warga sekitar wilayah kerja.
Ketua tim hukum LPPHI, Josua Hutauruk, mengatakan gugatan diajukan karena ada perbuatan melawan hukum. Hal itu dilakukan masing-masing tergugat yang merugikan warga dan tidak dijalankan para tergugat.
“Kalau dalam UU tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan turunan, UU Kehutanan, UU tentang pemerintahan daerah dengan tegas mewajibkan hal itu. Bahkan memberi kewenangan yang luas pada para instansi pemerintah yang terkait untuk melaksanakan kewajibannya,” tegas Josua dan rekannya, Supriadi Bone.
Akibat gugatan itu, Josua meminta pengadilan menghukum tergugat agar melaksanakan aturan untuk memulihkan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun. Termasuk terkait audit lingkungan pada 2020.