
Hasanah.id – Pekanbaru. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Pemprov Riau hingga PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) digugat. Gugatan resmi dilayangkan warga terkait pencemaran limbah berbahaya.
Gugatan dilayangkan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) di Riau ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (6/7/2021). Gugatan itu teregister nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr.
Wakil Sekretaris LPPHI Hengki Seprihadi menyebut gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dilakukan untuk meminta negara memberikan keadilan atas permasalahan kerusakan hutan dan lingkungan hidup. Terutama terkait pencemaran di wilayah kerja Migas Blok Rokan di Riau.
“Selama ini, ada 297 pengaduan kepada Pemprov Riau tentang pencemaran yang terjadi pada lahannya akibat eksplorasi minyak. Ini pastinya akan berimbas pada kesehatan biota hayati di lokasi tercemar dan sekitarnya,” kata Hengki di Pekanbaru, Kamis (8/7), seperti dikutip detik.com.
Hengki mengaku selama ini pengaduan mereka tak digubris para pihak tergugat. Bahkan tidak ada upaya untuk pemulihan lingkungan meski berulang kali dilaporkan.