MA Berhentikan Sementara 4 Hakim yang Terlibat Suap Perkara CPO

HASANAH.ID, NASIONAL – Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara empat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Keputusan ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Yanto menjelaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan untuk menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum masih berlangsung.
“Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara. Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (BHT), mereka akan diberhentikan tetap,” kata Yanto.
Selain itu, MA menyatakan keprihatinannya atas kasus ini. Yanto menegaskan bahwa MA sangat menyayangkan peristiwa penangkapan terhadap empat hakim tersebut.
Pemberhentian tetap, lanjut Yanto, baru akan diberlakukan apabila para hakim tersebut dinyatakan bersalah melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.