HASANAH.ID, NASIONAL – Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengajukan gugatan terhadap revisi Undang-Undang TNI yang baru disahkan oleh DPR RI pada Kamis (20/3/2025). Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena mereka menilai ada kecacatan prosedural dalam proses pembentukan UU tersebut.
Kuasa hukum para pemohon, yang juga mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina, menjelaskan bahwa mereka mengajukan uji formil karena menilai UU ini tidak sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ini. Jadi, kami menyatakan bahwa Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal,” ujar Rizal di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Dalam gugatannya, mahasiswa meminta MK untuk menyatakan UU TNI yang baru bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menuntut agar norma-norma baru yang diatur dalam revisi UU TNI dihapus dan kembali menggunakan aturan lama sebelum revisi dilakukan. Rizal menegaskan bahwa meskipun UU TNI yang baru belum memiliki nomor atau belum diundangkan, mereka tetap menggugatnya karena masih ada waktu untuk koreksi atau perbaikan oleh MK.