“Proses registrasi bisa memakan waktu 5-10 hari, sidang pendahuluan satu hari, lalu sidang perbaikan hingga 14 hari. Jadi, secara keseluruhan bisa lebih dari 30 hari, sedangkan UU ini wajib diundangkan dalam waktu 30 hari sejak disahkan DPR,” jelasnya.
Adapun mahasiswa yang mengajukan gugatan adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A. Alpandi. Mereka didampingi oleh kuasa hukum Abu Rizal Biladina dan Muhammad.
Diketahui, revisi UU TNI yang ditolak oleh berbagai pihak ini mencakup perubahan pada empat pasal, yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 15 terkait tugas pokok TNI, Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.