Mal di Kota Bandung Mulai Dibuka, Oded Imbau Warga Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah menegaskan, setiap pengelola mal dan dan pusat perbelanjaan wajib menaaati protokol kesehatan. Jika melanggar, maka akan diberi sanksi secara berjenjang.
“Jika gerai yang melanggar, maka gerainya akan diberi peringatan. Jika tetap tak mentaati aturan, maka tegas kami tutup,” tegas Elly
Elly mengungkapkan, para pengunjung juga wajib memperhatikan sejumlah hal, di antaranya, tidak ada fitting room atau ruang mencoba di gerai fesyen.
Selain itu, rumah makan di mal dan pusat perbelanjaan juga hanya diperbolehkan untuk melayani take away atau dibawa pulang.
“Selama 7 hari restoran di mal belum boleh ‘dine in’ atau makan di tempat. Ini harus dipatuhi oleh semua pihak. Bukan hanya pemilik gerai tetapi juga pengunjung,” pinta Elly.
Untuk sementara yang masih tidak diperbolehkan beroperasi di antaranya bioskop, karaoke, spa, massage, salon, dan area bermain anak.







