Sebagai anggota Komisi IV DPRD Jabar yang membidangi tata ruang dan pemukiman, pengendalian dan perlindungan lingkungan hidup meminta masyarakat harus ikut mengawasi. Terutama melarang dan mengingatkan kepala daerah untuk tidak serta memberikan ijin pembangunan perumahan.
“Masyarakat pun harus terus proaktif mengingatkan dan memberikan informasih kepada kepala daerahnya,” katanya.
Ia menjelaskan, keberadaan penyuluh pertanian lapangan juga kurang diperhatikan. Karawang hanya memiliki 85 petugas penyuluh pertanian berstatus PNS. Sisanya 51 tenaga harian penyuluh dari pemerintah pusat dan 67 petugas penyuluh berstatus tenaga harian dari Pemprov Jabar.
“Informasi dari para petani, hanya ada satu atau dua kali penyuluhan dalam sebulan. Kegiatan penyuluhan ini sangat kurang,” kata dia.
Atas kondisi tersebut, Komisi II DPRD Karawang mendesak agar pemkab segera menerbitkan peraturan bupati tentang LP2B.
Dalam Perda Karawang tentang LP2B disebutkan kalau pemkab setempat akan mempertahankan lahan pertanian. Ada sekitar 87 lahan pertanian yang akan dipertahankan dan tidak boleh dialihfungsikan.