Pengamat Hubungan Internasional Universitas Paramadina, Shiska Prabawaningtyas, percaya bahwa keputusan ini mencerminkan posisi tawar Indonesia dalam hubungan internasional.
“Saya yakin ada timbal balik karena ini berdasarkan permintaan negara asal. Kalau ada permintaan, tentu ada kesepakatan tertentu di baliknya,” ujarnya.
Namun, jika langkah ini dilakukan secara sepihak oleh Indonesia, dampaknya bisa lebih positif bagi citra negara. “Jika inisiatif berasal dari Indonesia, itu menunjukkan komitmen kita terhadap nilai-nilai hak asasi manusia dan membuka peluang evaluasi terhadap hukuman mati,” tambah Shiska.