Hasanah.id – Setelah 14 tahun mendekam di penjara Indonesia, Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, akhirnya dipulangkan ke Filipina. Mary Jane meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu dan menuju Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa malam, 17 Desember 2024.
Hal serupa terjadi pada lima narapidana Bali Nine, kelompok yang terjerat kasus narkoba, yang telah dipulangkan ke Australia lebih awal pada Minggu, 15 Desember 2024. Pemerintah Indonesia pun menyampaikan harapannya untuk mendapatkan timbal balik dari Filipina dan Australia atas langkah ini.
“Prinsipnya adalah risiko timbal balik. Dengan transfer tahanan ini, diharapkan negara lain juga akan memberikan perlakuan serupa kepada Indonesia jika dibutuhkan,” ujar Ahmad Usmarwi Kaffah, Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polkam, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 16 Desember 2024.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Filipina maupun Australia terkait timbal balik langsung terhadap langkah ini. Kedua negara sejauh ini hanya menyampaikan apresiasi atas pemulangan warga negara mereka.