“Kemudian penertiban tindakan penggalian atau pertambangan ilegal,” kata Eni.
Saat ini, kata dia, Pemprov Jabar sedang melaksanakan pelaporan terhadap akte jual beli yang dilakukan M. “Kemudian ada pemalsuan akta jual beli ini oleh seorang PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara), dan kita juga mempersiapkan gugatan terhadap akte jual beli yang ada,” katanya.
Pemprov Jabar pun, kata dia, mencopot papan informasi yang menyatakan bahwa lahan tersebut milik pengusaha M. Selanjutnya papan informasi tersebut dititipkan di Polsek setempat. Saat ini, PemprovJabar sudah memegang bukti-bukti kuat yang akan dibuktikan secara hukum. “(bukti-bukti yang dikumpulkan) sangat, sangat kuat. Kita yakin sekali,” kata Eni.
gelar rapat kerja dengan mitra komisi diantaranya Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan, Biro Hukum dan Badan Pemberdayaan Masyarakan Desa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terkait program Pemdaprov Jabar.