Hasanah.id – Komisi V DPRD Jawa Barat mendukung gagasan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mengenai rencana pengembalian Ujian Nasional (UN) di sekolah-sekolah. Namun, ada sejumlah aspek yang perlu diperhatikan oleh pemerintah.
Sebelumnya, UN dan ujian kesetaraan telah dihapuskan berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Dalam pemerintahan Presiden Prabowo, UN direncanakan untuk kembali dilaksanakan.
Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, menyetujui langkah ini, dengan catatan bahwa UN tidak boleh menjadi satu-satunya penentu kelulusan siswa atau penerimaan peserta didik baru, tetapi lebih tepat jika difungsikan sebagai alat evaluasi dan pemetaan kualitas pendidikan.
“Saya setuju UN dikembalikan, tapi tujuannya lebih ke arah evaluasi dan pemetaan kualitas pendidikan,” jelas Untung.
Menurut Untung, penerapan kembali UN sangat bermanfaat sebagai tolok ukur untuk menilai kualitas dan kompetensi siswa di seluruh Indonesia, sehingga bisa diketahui ketimpangan kualitas pendidikan antar daerah.