Masih Menjalani Pidana, Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar Sempat Kritis Sebelum Meninggal Dunia

Terpidana gratifikasi, eks Bupati Bandung Barat Abu Bakar meninggal dunia di RS Boromeus karena sakit yang dideritanya, Sabtu (13/7/2019) dini hari.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris menerangkan, Abu Bakar sempat kritis dan ditangani dokter RS Boromeus, Bandung
“Sore kemarin sekitar pukul 16.00, yang bersangkutan dinyatakan kritis dan ditangani dokter rumah sakit di Boromeus,” ujar Aris via ponselnya.
Jelang tengah malam, Abu Bakar masih dirawat intensif.
Namun pukul 00.10, Abubakar dinyatakan meninggal dunia.
“Pihak keluarga membawa jenazah ke rumah duka di Lembang. Petugas kami sudah mendatangi rumah duka dan mengurus administrasi sekaligus serah terima jenazah,” ujar dia.
Terpidana 5,5 Tahun
Seperti diketahui, Abu Bakar divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, karena melanggar Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
“Menyatakan terdakwa Abubakar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima suap secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp 200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti kurungan 6 bulan.”