Berita

Masyarakat Adat Akur Sunda Wiwitan Minta Kesetaraan Hak Kepada Pemkab Kuningan

Karena itu, pihaknya mencium indikasi persoalan Curug Go’ong diselimuti percampuran isu politik dan hukum negara dalam regulasi daerah. Akibatnya, penerapan peraturan terkesan dipaksakan.

“Pisahkan dulu regulasi dan politik. Kalau enggak ada juklak dan juknis (dalam pembangunan makam), jangan dipaksakan untuk diterapkan,” tuturnya.

Tindakan memaksakan aturan semacam itu dikhawatirkan akan membuat suatu regulasi menjadi semacam pasal karet yang bisa diulur ke sana kemari.  Pihaknya menawarkan solusi untuk duduk bersama antara masyarakat Akur Sunda Wiwitan dan Pemkab Kuningan, untuk merancang kekosongan regulasi ihwal pembangunan makam.

“Mustinya ini tugas legislatif, bukan rakyat seperti kita,” sindirnya.

Sejauh ini, selain telah mengadukannya ke Komnas HAM, masyarakat Akur Sunda Wiwitan pula menggalang dukungan dari lembaga-lembaga interstate dan kelompok-kelompok agama lainnya. Saat ini, sejumlah kelompok agama bahkan sudah menyatakan dukungannya terhadap masyarakat Akur Sunda Wiwitan.

“Ini bukan lagi masalah lokal Kabupaten Kuningan, tapi sudah jadi isu kebangsaan,” tandasnya.

Previous page 1 2 3
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock