Hasanah.id – Bakal makam tokoh masyarakat Adat Karuhun Utang (Akur) Sunda Wiwitan di Curug Go’ong tak akan dibongkar.Masyarakat Adat Akur Sunda Wiwitan di Kabupaten Kuningan meminta kesetaraan hak. Hal ini disampaikan Girang Pangaping Adat atau pendamping komunitas masyarakat Akur Sunda Wiwitan, Okki Satrio Djati. Ia mengingatkan Pemkab Kuningan, mereka setara dengan rakyat Indonesia lainnya.
“Sebagai warga negara, kami ingin hak kami disamakan dengan rakyat lainnya di negara ini,” tegasnya, Jumat (24/7/2020).
Pemerintah, dalam hal ini melalui Pemkab Kuningan, diminta berperan dan berfungsi mengayomi semua golongan masyarakat, termasuk mereka sebagai masyarakat adat.
Pihaknya tak bisa menerima alasan Pemkab Kuningan yang menyegel bakal makam tokoh masyarakat Akur Sunda Wiwitan hanya sebab adanya tekanan dari pihak lain. Bahkan, alasan demi kondusivitas pun tak punya peluang diterima mereka.
“Kami tak bisa menerima (penyegelan) kalau alasannya adanya tekanan atau menjaga kondusivitas. Kita ini negara hukum, masak hukum negara kalah sama tekanan dari pihak tertentu,” paparnya.