HASANAH.ID, BANDUNG – Pengadilan Negeri Tipikor Bandung kembali mengelar sidang kasus suap mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna terhadap penyidik KPK Robin Pattuju, Rabu 25 Januari 2023.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi Aparatur Sipil Negara (ASN),
Tiga diantaranya merupakan ASN rumah sakit umum daerah (RSUD) Cibabat yakni PLT Dirut RSUD Cibabat, dr Reri Marlina, Wakil Dirut Keuangan RSUD Cibabat Edy Sofyan dan Kabag Keuangan RSUD Cibabat Arman Haryadi.
Sedangkan, dua ASN lainnya dari lingkungan Pemkot Cimahi yakni mantan Kasatpol PP Ade Chandra yang kini menjabat sebagai Kepala Bapelitbang dan stafnya Indra Zaeni.
Dalam persidangan ini terungkap, selain mendapatkan aliran dana dari ASN di lingkungan Pemkot Cimahi, Ajay juga mendapatkan aliran dana dari ASN RSUD Cibabat. Sama seperti sebelumnya, uang itu berasal dari saku pribadi mereka.
PLT Dirut RSUD Cibabat dr Reri Marlina, mengatakan, RSUD Cibabat diminta untuk rembugan memberikan uang Rp 15 juta kepada Sekda Cimahi yang kala itu dijabat Dikdik Sutarno Nugrahawan.