Sidang Kasus Suap Mantan Wali Kota Cimahi Ungkap RSUD Cibabat Setor 20 Juta ke Sekda

Fadli menegaskan, semua saksi sudah dilakukan sumpah sebelum memberikan kesaksian di persidangan.
“Mereka semua saksi di bawah sumpah, faktanya jelas berapa nilainya dan uang itu dikumpulkan kepada siapa,” ujarnya.
Terakhir, Fadli menambahkan, uang yang didapat dari seluruh PNS dan SKPD kemudian dikumpulkan oleh Sekda apakah untuk Ajay atau penyidik KPK.
“Nanti akan kami ungkap semua di persidangan uang Rp 250 juta yang dikumpulkan para PNS itu semuanya diserahkan kepada penyidik KPK, jadi kita tinggal dengar saksi-saksi selanjutnya,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Serta didakwa Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.