Menurutnya, pada awal proses pembangunan bakal makam tokoh mereka, tak ada gejolak di tengah masyarakat, terutama di sekitar area Curug Go’ong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.
Dia mengingatkan, Desa Cisantana bagian dari Cigugur sejak dulu dan selalu hidup rukun serta harmonis. Toleransi dan keberagaman selama ini sejatinya sudah tertanam sejak ratusan tahun lalu oleh sesepuh dan leluhur mereka.
“Sebelum negara ini berdiri, toleransi bahkan sudah dijunjung tinggi di sini,” ujarnya.
Menurutnya, aparat negara dengan segala perangkatnya semestinya bertugas menjaga dan mempertahankan kondusivitas itu. Inilah yang menjadikan prinsip kesamaan hak di depan hukum menjadi berarti.
Dengan situasi yang dirasa pihaknya mengandung unsur diskriminatif itu, mereka pun akan membiarkan bangunan bakal makam yang sudah disegel, termasuk Batu Satangtung setebal sekitar 40 cm yang ada di area Curug Go’ong tetap kukuh berdiri.
Dalam pandangan pihaknya, klaim Bupati Kuningan, Acep Purnama, terkait IMB pembangunan bakal makam tokoh adat tidaklah logis. Tanpa petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) ihwal pembangunan makam, regulasi daerah seharusnya belum dapat diterapkan.