Masyarakat Adat Akur Sunda Wiwitan Minta Kesetaraan Hak Kepada Pemkab Kuningan
- account_circle kusnadi
- calendar_month Jumat, 24 Jul 2020
- visibility 73
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Sebelum negara ini berdiri, toleransi bahkan sudah dijunjung tinggi di sini,” ujarnya.
Menurutnya, aparat negara dengan segala perangkatnya semestinya bertugas menjaga dan mempertahankan kondusivitas itu. Inilah yang menjadikan prinsip kesamaan hak di depan hukum menjadi berarti.
Dengan situasi yang dirasa pihaknya mengandung unsur diskriminatif itu, mereka pun akan membiarkan bangunan bakal makam yang sudah disegel, termasuk Batu Satangtung setebal sekitar 40 cm yang ada di area Curug Go’ong tetap kukuh berdiri.
Dalam pandangan pihaknya, klaim Bupati Kuningan, Acep Purnama, terkait IMB pembangunan bakal makam tokoh adat tidaklah logis. Tanpa petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) ihwal pembangunan makam, regulasi daerah seharusnya belum dapat diterapkan.
Ketiadaan juklak dan juknis dalam Perda IMB sendiri diketahui pihaknya ketika mereka mengajukan surat perihal persyaratan membangun makam.
“Dinas terkait lalu mengeluarkan surat penolakan karena belum ada aturan soal IMB makam,”
Karena itu, pihaknya mencium indikasi persoalan Curug Go’ong diselimuti percampuran isu politik dan hukum negara dalam regulasi daerah. Akibatnya, penerapan peraturan terkesan dipaksakan.
“Pisahkan dulu regulasi dan politik. Kalau enggak ada juklak dan juknis (dalam pembangunan makam), jangan dipaksakan untuk diterapkan,” tuturnya.
Tindakan memaksakan aturan semacam itu dikhawatirkan akan membuat suatu regulasi menjadi semacam pasal karet yang bisa diulur ke sana kemari. Pihaknya menawarkan solusi untuk duduk bersama antara masyarakat Akur Sunda Wiwitan dan Pemkab Kuningan, untuk merancang kekosongan regulasi ihwal pembangunan makam.
- Penulis: kusnadi



