Memo menilai, dengan situasi dan kondisi seperti saat ini dimana terjadi dampak ekonomi yang sangat luas akibat Covid-19, pesantren akan mengalami kesulitan memenuhi ketentuan itu. “Apalagi dalam Kepgub itu ada klausul yang menyebutkan “bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan”,” ujarnya.
Menurut Memo, adanya aturan tersebut akan sangat memberatkan bagi para pengelola pesantren. Karena itu, dengan berbagai pertimbangan, Dengan alasan itulah Memo meminta agar Pergub tersebut dicabut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar pun meminta agar Gubernur mencabut kembali Kepgub tersebut.
Memo menyebutkan, dalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pemprov Jabar harusnya mempelopori dan mengajak semua pihak serta stakeholder lainnya untuk melakukan gotong-royong di semua lingkungan termasuk pondok pesantren.
Sementara terkait penyediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan pesantren, lanjut Memo, seyogyanya tidak diserahkan sepenuhnya kepada pengelola pesantren, akan tetapi Pemprov seharusnya mengambil inisiatif agar dicari anggaran alternatif sehingga tidak memberatkan pihak pesantren.