“Refocusing dan realokasi APBD Jabar 2020 mestinya sudah mengcover atau mengalokasikan masalah pencegahan dan pengendalian Covid-19 termasuk untuk lingkungan pesantren,” ucapnya.
Memo menuturkan, dalam dunia pendidikan, apalagi yang berkaitan membangun mental dan spiritual (akhlak) anak bangsa yang menjadi tanggung jawab pesantren, seharusnya tidak menekankan pada pendekatan penegakan hukum.
Namun, tambah Memo, alangkah lebih baiknya dicari solusi bagaimana membangun kesadaran bersama dengan membagi beban bersama antara pemerintah dan pesantren untuk bisa memenuhi ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Masih menurut Memo, dalam membuat aturan pembukaan aktifitas sekolah dan pesantren, seharusnya Pemprov Jabar melibatkan pengelola/penyelenggara sekolah dan pesantren itu sendiri. Dengan demikian, nantinya akan menghasilkan aturan dalam bentuk petunjuk teknis protokoler kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang bisa diterima dan dilaksanakan.