ADIKARYA PARLEMEN
Hasanah.id– Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren, mendapat tanggapan dari sejumlah kalangan. Salah satunya Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Jabar.
Ketua Fraksi PDIP Jabar, Memo Hermawan, menyebutkan pihaknya sangat mengapresiasi langkah Gubernur Jabar, Ridwan Kamil terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar, terutama untuk keputusan yang memperbolehkan dibukanya kembali kegiatan belajar mengajar di kabupaten/kota zona biru dan hijau dengan menerapkan protokol kesehatan.
Namun di sisi lain, terang Memo, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren akan menimbulkan reaksi dari kalangan pesantren. Hal ini dikarenakan adanya kewajiban bagi pesantren untuk menyediakan sarana dan prasana sesuai protokol pencegahan Covid-19.