Hasanah.id– Panitia khusus (Pansus) VIII DPRD Provinsi Jawa barat kunjungi Perkebunan Teh di Ciwidey Bandung. Sebagai upaya mengumpulkan bahan dan materi untuk menyusun revisi peraturan daerah (perda) no 8 tahun 2013 tentang Perkebunan. Serta untuk mendalami program pusat dan penelitian teh dan kina, Gambung.

Anggota Pansus, Lina Ruslinawati, mengatakan Jawa barat memiliki 4 komoditas unggulan yang sudah dilindungi oleh peraturan daerah, yakni kopi, teh, gula, dan kelapa dalam. Empat komoditas ini juga memiliki potensi pengelolaan yang relatif baik.
Menurut Lina, tugas pansus adalah meminta matrikulasi dan melakukan pengecekan di lapangan terkait rincian perubahan yang dirubah dalam perda nomor 8 tahun 2013. “Dari pemprov kita dapat bahan bahwa 50 persen perda nomor 8 tahun 2013 sudah dirumah. Untuk itu kita minta poin dan penjelasan bagian mana yang dirubah bagian mana yang penambahan materi baru,” jelasnya, Selasa (16/6/2020).
Lebih lanjut anggota komisi II DPRD Jabar ini berharap pembahasan raperda ini ditargetkan selesai dalam waktu dua pekan. Sebelum mengunjungi perkebunan teh di Ciwidey, Pansus VII juga mendatangi dan bertemu dengan manajemen perkebunan kopi di pangalengan, Bandung dan pabrik gula Rajawali di Cirebon.