Namun demikian, menurut Kanda, ini menjadi polemik tersendiri. Pasalnya, Bacalon yang di usung ketiga Partai tersebut masih menjabat sebagai ASN dan tidak dihadiri utuh (pasangan) dari bacalon.
“Pastinya ini bakal menjadi polemik, satu sisi, Bacalon yang diusung adalah seorang ASN, dimana dalam aturannya ASN yang mendaftarkan dirinya maju dalam kontestasi Pilkada harus mengundurkan diri dari Jabatan ASN nya, lantas apakah iji adalah sebuah tekanan dari Partai Politik kepada Bacalon untuk segera mengundurkan diri sebagai ASN. Kemudian, sisi lainnya adalah dalam rangka berupaya membuka jaringan dalam persiapan pilkada nanti, karena bisa saja koalisi ini benar-benar telah mengukur kekuatan para calon lainnya yang juga sudah bergerak di tingkat grassroot,” jelas Kanda.
Kedua, lanjut Kanda yaitu tidak utuhnya pasangan calon yang diusung menurutnya adalah bentuk ketidaksiapan atau sebuah strategi mengajak partai politik lainnya untuk bergabung.