NASIONALUncategorized

Menaker Pastikan Pekerja Sritex Dapat Kembali Bekerja

“Kami terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group, termasuk kompensasi PHK dan hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi,” kata Yassierli.

Lebih lanjut, Yassierli menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawasi pemenuhan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Sritex. Hak-hak seperti jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sebagai fokus utama dalam pemulihan kondisi pekerja pasca-PHK.

“Kementerian Ketenagakerjaan akan memastikan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Sritex, termasuk JHT dan JKP, agar dapat segera dimanfaatkan,” tambahnya.

Simak informasi selengkapnya di sini: Instagram Kemnaker

 

Previous page 1 2
Back to top button