Home HUKUM & KRIMINAL Menerima Warisan Tanah? Segera Urus Balik Nama Sertifikat, Ini Panduannya

Menerima Warisan Tanah? Segera Urus Balik Nama Sertifikat, Ini Panduannya

Share
Menerima Warisan Tanah? Segera Urus Balik Nama Sertifikat, Ini Panduannya
Share

Hasanah.id – Jika Anda memperoleh tanah warisan dari orang tua, sebaiknya segera mengurus balik nama sertifikat tanah. Namun, pada kenyataannya masih banyak ahli waris yang menunda atau bahkan mengabaikan proses ini.

Padahal, balik nama sertifikat tanah sangat penting untuk melindungi hak kepemilikan di masa depan. Tanpa pembaruan data kepemilikan, tanah warisan berisiko menimbulkan sengketa atau bahkan dikuasai pihak lain secara tidak sah.

Untuk mengganti nama pemilik dalam sertifikat tanah, terdapat beberapa persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi. Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat serta prosedur balik nama sertifikat tanah warisan.

Tahapan Balik Nama Sertifikat Tanah

1. Melengkapi Dokumen Persyaratan
Langkah awal adalah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Adapun berkas yang harus disiapkan antara lain:

  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai, berisi identitas pemohon, data tanah (luas, lokasi, dan penggunaan), pernyataan tidak dalam sengketa, serta penguasaan fisik tanah

  • Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon serta penerima kuasa (jika ada), yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas

  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika pemohon merupakan badan hukum)

  • Sertifikat tanah asli

  • Akta jual beli dari PPAT, atau akta hibah, atau akta/surat keterangan waris sesuai dengan dasar peralihan hak

  • Fotokopi KTP seluruh pihak terkait

  • Izin pemindahan hak apabila pada sertifikat tercantum ketentuan khusus mengenai pemindahan hak

  • Fotokopi SPPT dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan, bukti setor BPHTB (SSB), serta bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak

2. Datang ke Kantor Pertanahan
Setelah semua dokumen lengkap, pemohon mendatangi kantor pertanahan (BPN) sesuai wilayah lokasi tanah. Di sana, pemohon akan mengisi formulir permohonan balik nama.

3. Pengajuan Berkas ke BPN
Formulir dan seluruh dokumen kemudian diserahkan kepada petugas BPN untuk diajukan secara resmi. Pihak BPN akan melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan berkas.

4. Tahap Verifikasi
Petugas BPN akan melakukan pengecekan dan verifikasi data serta dokumen yang diajukan. Proses ini membutuhkan waktu, bisa berlangsung beberapa minggu tergantung kondisi dan kelengkapan berkas.

5. Penerbitan Sertifikat atas Nama Baru
Jika seluruh data dinyatakan valid dan tidak bermasalah, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah dengan nama pemilik yang baru. Sertifikat tersebut kemudian diserahkan kepada pemohon.

Sebagai catatan penting, pastikan semua dokumen yang diajukan lengkap dan sah. Apabila terdapat sengketa atau permasalahan hukum, proses balik nama sertifikat tanah bisa menjadi lebih rumit dan memakan waktu lama.

Demikian penjelasan mengenai prosedur balik nama sertifikat tanah warisan. Semoga bermanfaat.

Share
diskominfo kota sukabumi