HASANAH.ID – Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) menimbulkan kembali polemik terkait jabatan sipil yang diisi oleh prajurit TNI aktif. Kenaikan pangkat tersebut tertuang dalam Surat Perintah (SPrin) Nomor 647/II/2025 yang dikeluarkan oleh Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabes TNI AD).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Keputusan ini sudah ditandatangani berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Namun, Menteri Pertahanan Sjafrie Syamsuddin mengingatkan bahwa aturan yang ada hanya memperbolehkan prajurit TNI aktif menduduki posisi di 15 instansi tertentu. Pernyataan ini menyoroti status Teddy Indra Wijaya yang masih berstatus TNI aktif sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
“Tinjau dulu, apakah jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab) masuk dalam kategori itu. Kalau tidak, maka aturannya jelas, harus pensiun dulu sebelum lanjut,” tegas Sjafrie dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025).