Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI bersama Komisi I DPR, terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus perubahan, salah satunya terkait penugasan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya juga telah menegaskan bahwa aturan mengenai prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil telah diatur dalam Pasal 47 UU TNI. Oleh karena itu, setiap prajurit yang berada dalam posisi tersebut harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif.
“Seluruh prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri, sebagaimana tercantum dalam Pasal 47 UU TNI,” ujarnya pada Senin (10/3/2025).