HASANAH.ID – Universitas Indonesia (UI) menegaskan bahwa tuntutan pembatalan disertasi doktoral Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tidak relevan. Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menyatakan bahwa disertasi tersebut belum diterima oleh empat organ UI, sehingga Bahlil belum dinyatakan lulus.
Menurut Arie, proses akademik di UI memastikan bahwa sebelum seorang mahasiswa dinyatakan lulus, disertasinya harus mendapatkan persetujuan dari empat organ UI, yakni Rektor, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar. Dalam kasus Bahlil, UI telah memutuskan untuk menunda yudisium hingga revisi disertasi selesai dilakukan.
“Tuntutan pembatalan kelulusan tidak tepat, karena disertasi belum diterima oleh empat organ UI, artinya mahasiswa belum lulus,” ujar Arie.
UI juga menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam proses akademik Bahlil, seperti promotor, kopromotor, serta jajaran manajemen sekolah, turut dikenai sanksi akademik. Bentuk sanksi tersebut mencakup larangan mengajar, menerima mahasiswa bimbingan baru, serta pembatasan dalam jabatan struktural untuk periode tertentu.
Langkah ini, menurut Arie, merupakan bukti bahwa UI tidak tebang pilih dalam menerapkan sistem dan mekanisme etik di lingkungan akademiknya. UI menilai pembinaan lebih diutamakan untuk meningkatkan kualitas dan perubahan perilaku akademik, bukan hanya sebatas pemberian sanksi.