Pembatasan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk menjaga sumber daya yang terbatas dan mengurangi ekspor bahan mentah.
Penerapan di Seluruh Zona Ekonomi
Larangan ini melampaui mekanisme standar ekspor dan berlaku untuk barang yang dikirim dari:
Zona Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas: Daerah-daerah ini, yang biasanya digunakan untuk memfasilitasi perdagangan internasional dengan bea masuk minimal, kini termasuk dalam pembatasan ekspor, sehingga memastikan bahwa barang-barang terlarang tidak dapat melanggar aturan.
Tempat Penimbunan Berikat: Perusahaan yang menyimpan barang sementara untuk diekspor kembali perlu mengevaluasi kembali inventaris mereka dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan baru.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): KEK sering kali menerapkan aturan perdagangan yang lebih longgar, namun berdasarkan keputusan baru tersebut, barang-barang terlarang di zona-zona ini tidak dapat diekspor, sehingga menyelaraskan seluruh wilayah ekonomi dengan kebijakan yang terpadu.