Barang Tertentu Dilarang
Peraturan ini mengidentifikasi barang melalui Kode HS-nya, sehingga memberikan kerangka kepatuhan yang jelas. Contohnya meliputi:
Kayu Utuh (Kode HS 1401.20.10): Ini mengacu pada kayu gelondongan yang belum diolah, yang merupakan bahan mentah penting bagi industri furnitur dan konstruksi dalam negeri. Membatasi ekspor mereka bertujuan untuk mendorong pengolahan bernilai tambah secara lokal.
Kayu dengan Diameter Di Bawah 12 mm (Kode HS 1401.20.21): Kayu berukuran lebih kecil ini sering digunakan dalam industri dengan permintaan tinggi seperti pembuatan kertas. Melarang ekspor mereka menjamin pasokan yang stabil untuk industri lokal.
Kulit Kayu Belah (Kode HS 1401.20.30): Kayu kulit kayu, yang digunakan untuk biomassa dan keperluan industri lainnya, dibatasi untuk mencegah ekstraksi berlebihan dan mendorong penggunaan berkelanjutan.
Kayu Baulk, Sawlog, dan Veneer (misalnya, Kode HS 4403.11.10): Jenis kayu berkualitas tinggi yang penting bagi industri khusus kini dicadangkan untuk keperluan rumah tangga guna mengurangi ketergantungan pada barang jadi impor.