BeritaNASIONAL

Menkopolhukam: Sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Hukum Adat

“Proses penyelesaian tindak pidana adat akan melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk memastikan bahwa keadilan restoratif dapat tercapai,” tambahnya. Waliyadin juga menyebutkan bahwa penelitian dan pembentukan peraturan daerah terkait hukum adat memerlukan waktu dan biaya yang cukup besar, namun pemerintah tetap berkomitmen untuk melaksanakannya sesuai dengan KUHP dan konstitusi.

Mengakhiri pernyataannya, Waliyadin berharap bahwa RPP ini dapat segera diundangkan dan diterapkan sebagai peraturan perundang-undangan yang hidup dalam masyarakat. “Kami berharap dapat menyelesaikan rancangan UU ini sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan masukan dan menyelesaikan hambatan yang mungkin ada,” tutupnya.

Previous page 1 2 3
Back to top button