Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang disebut-sebut akan bebas tanggal 24 Januari mendatang adalah murni hak miliknya.
Hal itu kata Yasona adalah murni proses hukum yang telah dilalui oleh Ahok.
“Kalau soal Ahok ya itu proses yang sudah dilaluinya dan itu hak dia,” kata Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (27/12).
Yasona pun memastikan bebasnya Ahok ini tak ada kaitannya dengan diskriminasi atau perbedaan perlakuan yang diberikan pemerintah. Lagi pula selama menjalani proses hukum sejak 2017 lalu, kata dia, Ahok sama sekali tak pernah mengambil jatah remisinya.
“Tidak ada diskriminasi yang kami lalukan terhadap semua orang, maka sesuai haknya dan sampai sekarang dia tidak ambil remisi maka ketentuan hukum harus dilaksanakan,” kata Yasonna.
Ahok resmi menerima pengurangan masa tahanan (remisi) Natal 2018. Masa tahanan Ahok dipotong 30 hari penahanan, sehingga terpidana penistaan agama itu akan bebas pada 24 Januari 2019.