BeritaNASIONAL

Menteri LHK Ajak Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

“Saya tidak tau berapa investasi, tapi saya bilang kamu jagain ini dan pada radius lima kilometer dari pinggir juga harus bantu jaga,” katanya.

Disamping peningkatan kontrol dari KLHK serta perluasan peran serta masyarakat, pihaknya mulai mengagendakan diskusi dengan para akademisi mulai minggu depan terkait penggunaan lahan pertanian tradisional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tepatnya pasal 69 ayat 2, hal itu diperbolehkan namun atas pertimbangan tradisional. Di sisi lain, aturan ini malah sering disalahgunakan.

Sehingga, kata Siti, Presiden Joko Widodo minta hal ini untuk diteliti serta dicarikan solusi bersama-sama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian dan kementerian terkait lainnya sebab fungsinya untuk rakyat.

“Karena kan buat rakyat, masa rakyat buka lahan tidak boleh. Nanti tentu ada formulasinya yang benar,” kata dia. (*)

Previous page 1 2