Peningkatan tata kelola hutan dan lahan di Indonesia, sebagaimana yang disampaikannya dilaksanakan dengan menginternalisasi kekuatan moral dan intelektual sebagai dasar pemecahan masalah. Dalam kesempatan tersebut Siti menekankan visi Presiden Joko Widodo dalam memastikan tersedianya lingkungan yang baik bagi warga negara.
Ia juga menambahkan sejak 2011 pemerintah telah melakukan moratorium penerbitan izin baru dan sekarang telah menghentikan izin baru pemanfaatan hutan alam primer dan lahan gambut. Pemerintah juga telah melakukan tindakan korektif untuk mengurangi laju deforestasi.
Pemerintah Indonesia juga terus berupaya untuk meningkatkan pemulihan lansekap hutan, akselerasi program perhutanan sosial, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan konservasi.
Kemudian, ia mengatakan peran serta dunia usaha dalam rehabilitasi lahan juga berhasil ditingkatkan. Lahan seluas 102.000 hektare (ha) telah ditanami dengan partisipasi dunia usaha, para pemegang izin, sementara dari dana APBN dilakukan penanaman seluas 100.000 sampai 200.000 ha per tahun.