Menteri Perhubungan: Ada Kemungkinan Tarif Ojek Online Diturunkan, Karna Dikeluhkan Terlampau Mahal

“Spiritnya bagus sekali, dan sudah dilakukan seperti kata Pak Dirjen proses dan research yang libatkan banyak pihak. Tentunya saat ini sudah dilakukan melalui PM, dan kita sudah ikuti sesuai arahan dan ketentuannya, kita akan laksanakan tarif ini,” papar Rizki Kramadibrata.
Besaran Tarif Ojek Online
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan besaran tarif ojek online yang dibagi dalam tiga zonasi.
Rinciannya, zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek), dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).
Berikut ini besaran tarif ojek online dari Kemenhub:
Zonasi I (Sumatera dan Bali)
– Tarif Batas Bawah: Rp 1.850/Km
– Tarif Batas Atas: Rp 2.300/Km
– Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II (Jabodetabek)
– Tarif Batas Bawah: Rp 2.000/Km
– Tarif Batas Atas: Rp 2.500/Km
– Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)
– Tarif Batas Bawah: Rp 2.100/Km
– Tarif Batas Atas: Rp 2.600/Km
– Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/Km.