Berita

Menunggu Kepastian, Sudah Dua Bulan Lebih Rumah Terdampak KCIC Terendam Banjir

Dalam isi surat tertulis, bahwa:
Berdasarkan surat dari Lurah Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Nomor 600/23/sarpras tanggal 27 Januari 2020, hal permohonan, maka kami sampaikan dampak dari Pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) di Rt.04 Rw.16, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, sebagai berikut:

  1. Terjadi banjir genangan air di Rt.04 Rw.16 dengan ketinggian air 50 cm hingga 100 cm akibat dari urugan kegiatan pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung.
  2. Genangan air tersebut berdampak paling parah terhadap 4 (empat) rumah milik:
    a. Bapak Engkus
    b. Bapak Pepen
    c. Bapak Mimi
    d. Bapak Atang
  3. Kondisi 4 (empat) rumah yang terkena banjir/genangan air tersebut sudah tidak dapat ditempati dan sampai saat ini anggota  keluarga  yang  terdampak  sudah mengungsi/menyewa ditempat lain.

Berkenaan hal tersebut ada permohonan 4 (empat) rumah tersebut dapat dibebaskan. Untuk menghindari terjadinya dampak buruk jangka panjang yang akan timbul, maka kepada PT.CREC agar dapat membebaskan lahan/rumah yang terdampak tersebut.

Surat permohonan tersebut di tandatangani Wali Kota Cimahi Ir. H.Ajay Muhammad Priatna, M.M. dengan tembusan surat ditujukan kepada Direktur Utama PT.KCIC dan Direktur Itama PT.PSBI.

Demikian isi surat permohonan yang pernah dilayangkan pemerintah Kota Cimahi kepada pihak KCJB atau KCIC.

Dikatakannya juga untuk koordinasi sudah dilakukan berbagai cara seperti, Audiensi bersama DPRD dan beberapa pihak, hingga Sidak dari Komisi 1 DPRD Kota Cimahi ke lokasi  terdampak, namun sampai saat ini belum juga ada solusi penyelesaian.

Previous page 1 2 3Next page