Harapannya hanya satu, yaitu “Pembebasan Lahan”, sesuai dengan Surat Permohonan yang pernah dikeluarkan oleh Wali Kota Cimahi tertanggal: Cimahi, tanggal 08 Juli 2020, dengan Nomor: 551.6/1980/DPUPR. Teruntuk Deputi Project Manager China Railway Group Limited 2.
Dalam isi surat tertulis, bahwa:
Berdasarkan surat dari Lurah Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Nomor 600/23/sarpras tanggal 27 Januari 2020, hal permohonan, maka kami sampaikan dampak dari Pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) di Rt.04 Rw.16, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, sebagai berikut:
- Terjadi banjir genangan air di Rt.04 Rw.16 dengan ketinggian air 50 cm hingga 100 cm akibat dari urugan kegiatan pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung.
- Genangan air tersebut berdampak paling parah terhadap 4 (empat) rumah milik:
a. Bapak Engkus
b. Bapak Pepen
c. Bapak Mimi
d. Bapak Atang - Kondisi 4 (empat) rumah yang terkena banjir/genangan air tersebut sudah tidak dapat ditempati dan sampai saat ini anggota keluarga yang terdampak sudah mengungsi/menyewa ditempat lain.
Berkenaan hal tersebut ada permohonan 4 (empat) rumah tersebut dapat dibebaskan. Untuk menghindari terjadinya dampak buruk jangka panjang yang akan timbul, maka kepada PT.CREC agar dapat membebaskan lahan/rumah yang terdampak tersebut.
Surat permohonan tersebut di tandatangani Wali Kota Cimahi Ir. H.Ajay Muhammad Priatna, M.M. dengan tembusan surat ditujukan kepada Direktur Utama PT.KCIC dan Direktur Itama PT.PSBI.