Mitra Kerja, Karyawan, dan THR: Memahami Perbedaannya
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
- visibility 125
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mitra Kerja, Karyawan, dan THR: Memahami Perbedaannya
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Dalam dunia bisnis, hubungan kerja dapat terjalin dalam berbagai bentuk, termasuk kemitraan dan hubungan karyawan. Penting untuk memahami bahwa mitra kerja adalah hasil dari perjanjian kemitraan, sedangkan karyawan terikat oleh perjanjian kerja. Model kemitraan ini sering ditemukan pada perusahaan berbasis transportasi daring seperti Gojek dan Grab.
Hubungan kemitraan didasarkan pada kesepakatan formal maupun informal, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi berupa keahlian, sumber daya, atau kompetensi tertentu guna mencapai tujuan bersama.
Dengan adanya mitra kerja, bisnis dapat lebih efisien dan mampu menghadapi tantangan yang lebih kompleks secara kolaboratif.
Ciri-Ciri Mitra Kerja
- Keuntungan Bersama
Dalam sebuah kemitraan, kedua belah pihak mendapatkan manfaat. Keuntungan tidak hanya diukur dari sisi finansial, tetapi juga dalam bentuk fleksibilitas waktu dan efisiensi tenaga kerja. - Transparansi dalam Operasional
Keterbukaan dalam pengelolaan bisnis, termasuk dalam aspek keuangan dan informasi, sangat penting dalam hubungan kemitraan. Transparansi ini mencegah kesalahpahaman dan membangun kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat. - Kesetaraan dan Keseimbangan
Kemitraan menekankan prinsip win-win solution, di mana tidak ada hubungan atasan-bawahan, tetapi lebih pada kerja sama setara dengan saling menghormati dan mendukung.
Perbedaan Mitra Kerja dan Karyawan
Karyawan bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mencakup upah, pekerjaan, dan perintah dari pemberi kerja. Hak dan kewajiban karyawan serta syarat kerja diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Di sisi lain, hubungan kemitraan tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang ketenagakerjaan. Kemitraan lebih merupakan bentuk kerja sama bisnis, bukan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja. Perjanjian kemitraan harus memenuhi syarat sah, yaitu:
- Berlandaskan tujuan yang halal,
- Memiliki objek yang jelas,
- Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,
- Dibuat oleh pihak-pihak yang cakap secara hukum.
Dalam praktiknya, perjanjian kemitraan biasanya dituangkan dalam dokumen tertulis yang mencakup tujuan kerja sama, hak, dan kewajiban masing-masing pihak. Jika kemitraan melibatkan perusahaan dengan skala berbeda, pihak yang lebih besar memiliki tanggung jawab untuk membina dan mengembangkan mitranya agar standar mutu tetap terjaga.
THR dan Status Mitra Kerja
Terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), peraturan Kementerian Ketenagakerjaan saat ini mengategorikan pengemudi ojek daring sebagai mitra, bukan karyawan. Oleh karena itu, perusahaan aplikator tidak memiliki kewajiban untuk memberikan THR.
Menurut pengamat kebijakan publik dari Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, pemberian THR bagi mitra ojol dapat membawa konsekuensi yang signifikan.
Jika THR diberikan, maka status kemitraan mereka bisa berubah menjadi hubungan kerja formal, yang dapat menghilangkan fleksibilitas jam kerja dan memaksa perusahaan untuk menyesuaikan model bisnisnya.
Hal ini dapat berdampak pada aspek investasi, biaya operasional, dan pemanfaatan aset, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap pengemudi, pelanggan, serta pengguna layanan transportasi daring lainnya.
- Penulis: Bobby Suryo
