Breaking News
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » Mitra Kerja, Karyawan, dan THR: Memahami Perbedaannya

Mitra Kerja, Karyawan, dan THR: Memahami Perbedaannya

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
  • visibility 125
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Dalam dunia bisnis, hubungan kerja dapat terjalin dalam berbagai bentuk, termasuk kemitraan dan hubungan karyawan. Penting untuk memahami bahwa mitra kerja adalah hasil dari perjanjian kemitraan, sedangkan karyawan terikat oleh perjanjian kerja. Model kemitraan ini sering ditemukan pada perusahaan berbasis transportasi daring seperti Gojek dan Grab.

Hubungan kemitraan didasarkan pada kesepakatan formal maupun informal, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi berupa keahlian, sumber daya, atau kompetensi tertentu guna mencapai tujuan bersama.

Dengan adanya mitra kerja, bisnis dapat lebih efisien dan mampu menghadapi tantangan yang lebih kompleks secara kolaboratif.

Ciri-Ciri Mitra Kerja

  1. Keuntungan Bersama
    Dalam sebuah kemitraan, kedua belah pihak mendapatkan manfaat. Keuntungan tidak hanya diukur dari sisi finansial, tetapi juga dalam bentuk fleksibilitas waktu dan efisiensi tenaga kerja.
  2. Transparansi dalam Operasional
    Keterbukaan dalam pengelolaan bisnis, termasuk dalam aspek keuangan dan informasi, sangat penting dalam hubungan kemitraan. Transparansi ini mencegah kesalahpahaman dan membangun kepercayaan antara pihak-pihak yang terlibat.
  3. Kesetaraan dan Keseimbangan
    Kemitraan menekankan prinsip win-win solution, di mana tidak ada hubungan atasan-bawahan, tetapi lebih pada kerja sama setara dengan saling menghormati dan mendukung.

Perbedaan Mitra Kerja dan Karyawan

Karyawan bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mencakup upah, pekerjaan, dan perintah dari pemberi kerja. Hak dan kewajiban karyawan serta syarat kerja diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Di sisi lain, hubungan kemitraan tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang ketenagakerjaan. Kemitraan lebih merupakan bentuk kerja sama bisnis, bukan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja. Perjanjian kemitraan harus memenuhi syarat sah, yaitu:

  • Berlandaskan tujuan yang halal,
  • Memiliki objek yang jelas,
  • Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,
  • Dibuat oleh pihak-pihak yang cakap secara hukum.

Dalam praktiknya, perjanjian kemitraan biasanya dituangkan dalam dokumen tertulis yang mencakup tujuan kerja sama, hak, dan kewajiban masing-masing pihak. Jika kemitraan melibatkan perusahaan dengan skala berbeda, pihak yang lebih besar memiliki tanggung jawab untuk membina dan mengembangkan mitranya agar standar mutu tetap terjaga.

THR dan Status Mitra Kerja

Terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), peraturan Kementerian Ketenagakerjaan saat ini mengategorikan pengemudi ojek daring sebagai mitra, bukan karyawan. Oleh karena itu, perusahaan aplikator tidak memiliki kewajiban untuk memberikan THR.

Menurut pengamat kebijakan publik dari Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, pemberian THR bagi mitra ojol dapat membawa konsekuensi yang signifikan.

Jika THR diberikan, maka status kemitraan mereka bisa berubah menjadi hubungan kerja formal, yang dapat menghilangkan fleksibilitas jam kerja dan memaksa perusahaan untuk menyesuaikan model bisnisnya.

Hal ini dapat berdampak pada aspek investasi, biaya operasional, dan pemanfaatan aset, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap pengemudi, pelanggan, serta pengguna layanan transportasi daring lainnya.

  • Penulis: Bobby Suryo

Rekomendasi Untuk Anda

  • Trio Go Through: Kisah 3 Mahasiswa Ubah Tantangan Desa Leuwimalang Menjadi Inovasi Pengembangan Literasi Digital

    Trio Go Through: Kisah 3 Mahasiswa Ubah Tantangan Desa Leuwimalang Menjadi Inovasi Pengembangan Literasi Digital

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
    • account_circle vritimes com
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Jakarta – Kevin Erlangga Satriagung, mahasiswa Teknik Informatika dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, bersama timnya, Trio Go Through, berhasil meraih juara tiga dalam Hackathon MSIB Maxy Academy. Ajang ini mempertemukan talenta mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia untuk menyelesaikan studi kasus nyata dari desa-desa di Indonesia. Kolaborasi Lintas Kampus Tim Trio Go Through terdiri […]

  • Rekapitulasi Suara di Luwu Sempat Terhenti karena Kehabisan Anggaran

    Rekapitulasi Suara di Luwu Sempat Terhenti karena Kehabisan Anggaran

    • calendar_month Jumat, 26 Apr 2019
    • account_circle khasanah
    • visibility 238
    • 0Komentar

    LUWU – Proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, sempat tertunda satu malam, yakni pada Rabu (24/4/2019) dengan alasan anggaran tidak mencukupi. “Memang sempat tertunda pada Rabu malam karena pihak PPK Kecamatan Suli kehabisan anggaran untuk membiayai segala keperluan saat proses rekapitulasi berlangsung,” kata Komisioner KPU Luwu […]

  • Malam Tahun Baru 2019, Jokowi Akan Habiskan Waktu di Bogor Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Malam Tahun Baru 2019, Jokowi Akan Habiskan Waktu di Bogor, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/26/malam-tahun-baru-2019-jokowi-akan-habiskan-waktu-di-bogor. Penulis: Seno Tri Sulistiyono Editor: Hasanudin Aco

    Malam Tahun Baru 2019, Jokowi Akan Habiskan Waktu di Bogor

    • calendar_month Rabu, 26 Des 2018
    • account_circle hasanah editor
    • visibility 420
    • 0Komentar

    Presiden Joko Widodo akan menghabiskan waktu malam pergantian tahun 2018 menuju 2019 di kediamannya Banyurini lingkungan Istana Kepresidenan Bogor. “Di rumah Bogor, mungkin di Bogor,” ujar Jokowi seusai meninjau progres pembangunan Waduk Ciawi, Bogor, Rabu (26/12/2018). Jokowi tidak menjelaskan alasan malam tahun baru 2019 akan dihabiskan di kota hujan tersebut. Pada malam tahun baru 2018, Jokowi bersama […]

  • Ketua Umum Megawati Akan Beri Kejutan Dalam Perayaan HUT Ke 50 PDI Perjuangan

    Ketua Umum Megawati Akan Beri Kejutan Dalam Perayaan HUT Ke 50 PDI Perjuangan

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2023
    • account_circle kusnadi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    HASANAH.ID, JAKARTA – Megawati Soekarnoputri disebut-sebut akan memberikan kejutan saat perayaan HUT ke-50 partai berlambang kepala banteng itu pada 10 Januari 2023. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut pada 2018 lalu Jokowi juga pernah diumumkan oleh Megawati. “Bu Mega sering menampilkan berbagai kejutan di dalam peringatan HUT partai, rakernas, bahkan ketika umumkan Pak Jokowi pada periode […]

  • Bakal Calon Walikota Bandung Faisal Haris

    Faisal Haris: Kota Bandung harus menjadi ibu kota yang sesungguhnya

    • calendar_month Minggu, 30 Jun 2024
    • account_circle Unggung Rispurwo
    • visibility 76
    • 0Komentar

    HASANAH.ID – BANDUNG. korupsi telah menghancurkan kepercayaan masyarakat kota Bandung kepada pemerintah. apakah sikap masyarakat salah? Tidak. masyarakat kota Bandung terkenal kritis dan cerdas pasti mampu menilai bahwa pemerintahan kota Bandung sudah tidak sehat. Rakyat kesusahan, terhimpit, kepanasan dan kedinginan, pemimpinnya malah enak-enakan membiarkan warga kota Bandung tersandera berbagai masalah tanpa solusi. Faisal Haris dengan […]

  • Ilustrasi berdoa (Sumber: freepik)

    3 Rekomendasi Permainan untuk Pesantren Kilat yang Seru Banget, Yuk Coba!

    • calendar_month Kamis, 6 Mar 2025
    • account_circle Hasanah 015
    • visibility 95
    • 0Komentar

    HASANAH.ID – Pesantren kilat Ramadan sudah menjadi tradisi yang mendarah daging, terutama pada lingkungan sekolah dan masjid di Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memperdalam ilmu agama, melatih kedisiplinan ibadah dan pastinya membangun kebersamaan peserta yang menyenangkan. Selama pesantren kilat Ramadan, biasanya siswa diajak untuk sahur bersama, mengaji, salat berjamaah, berbuka puasa bersama hingga berdiskusi tentang nilai-nilai […]

expand_less