Ekonomi

Mitra Kerja, Karyawan, dan THR: Memahami Perbedaannya

Terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), peraturan Kementerian Ketenagakerjaan saat ini mengategorikan pengemudi ojek daring sebagai mitra, bukan karyawan. Oleh karena itu, perusahaan aplikator tidak memiliki kewajiban untuk memberikan THR.

Menurut pengamat kebijakan publik dari Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, pemberian THR bagi mitra ojol dapat membawa konsekuensi yang signifikan.

Jika THR diberikan, maka status kemitraan mereka bisa berubah menjadi hubungan kerja formal, yang dapat menghilangkan fleksibilitas jam kerja dan memaksa perusahaan untuk menyesuaikan model bisnisnya.

Hal ini dapat berdampak pada aspek investasi, biaya operasional, dan pemanfaatan aset, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap pengemudi, pelanggan, serta pengguna layanan transportasi daring lainnya.

Previous page 1 2 3
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock