Mitra Kerja, Karyawan, dan THR: Memahami Perbedaannya

Karyawan bekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mencakup upah, pekerjaan, dan perintah dari pemberi kerja. Hak dan kewajiban karyawan serta syarat kerja diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Di sisi lain, hubungan kemitraan tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang ketenagakerjaan. Kemitraan lebih merupakan bentuk kerja sama bisnis, bukan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja. Perjanjian kemitraan harus memenuhi syarat sah, yaitu:
- Berlandaskan tujuan yang halal,
- Memiliki objek yang jelas,
- Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,
- Dibuat oleh pihak-pihak yang cakap secara hukum.
Dalam praktiknya, perjanjian kemitraan biasanya dituangkan dalam dokumen tertulis yang mencakup tujuan kerja sama, hak, dan kewajiban masing-masing pihak. Jika kemitraan melibatkan perusahaan dengan skala berbeda, pihak yang lebih besar memiliki tanggung jawab untuk membina dan mengembangkan mitranya agar standar mutu tetap terjaga.
THR dan Status Mitra Kerja