Ekonomi

Uang Makan PNS Cair Januari 2025, Sri Mulyani Tetapkan Besaran hingga Rp900 Ribu untuk Golongan Tertentu

Hasanah.id – Mulai Januari 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan besaran uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang nilainya mencapai hingga Rp900 ribu untuk golongan tertentu. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan dukungan finansial tambahan bagi PNS selain gaji pokok.

Uang makan diberikan kepada PNS yang hadir bekerja di kantor. Namun, bagi PNS yang sedang cuti, melakukan perjalanan dinas (perjadin), menjalani tugas belajar, atau bertugas di luar instansi pemerintah, jatah uang makan ini tidak berlaku.

Ketentuan pemberian uang makan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, nominal uang makan disesuaikan dengan golongan PNS, yaitu sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp35.000 per hari
  • Golongan II: Rp35.000 per hari
  • Golongan III: Rp37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

Jika diasumsikan jumlah hari kerja dalam sebulan mencapai 22 hari, berikut adalah total uang makan yang diterima setiap golongan:

  • Golongan I: Rp770.000 per bulan
  • Golongan II: Rp770.000 per bulan
  • Golongan III: Rp814.000 per bulan
  • Golongan IV: Rp902.000 per bulan

Khusus untuk golongan IV, nominal uang makan bulanan bisa mencapai Rp902 ribu, angka tertinggi di antara golongan lainnya. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan semangat kerja bagi PNS sekaligus menjaga kesejahteraan mereka.

1 2Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock