Hasanah.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang 2024 harus diulang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan adanya intervensi dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (24/2/2025) di Gedung MK Jakarta, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa keterlibatan Yandri dalam mendukung pencalonan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, telah mencederai asas netralitas dalam pemilu.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa Yandri menghadiri berbagai kegiatan yang mendorong kepala desa (kades) untuk memberikan dukungan kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.
Dalam salah satu kegiatan, ditemukan bukti berupa rekaman video yang memperlihatkan sejumlah kades secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan tersebut. Hal ini dinilai MK sebagai bentuk keberpihakan aparatur desa yang semestinya bersikap netral.
Menurut MK, posisi Yandri sebagai Menteri Desa memiliki pengaruh besar terhadap para kades yang berada di bawah koordinasi kementeriannya.