Meskipun tidak ada rekomendasi dari Bawaslu terkait keterlibatan Yandri, hubungan keluarga antara dirinya dan Ratu dinilai telah berdampak signifikan terhadap sikap politik para kepala desa. Akibatnya, kemurnian suara pemilih dalam Pilkada Serang 2024 diragukan.
Berdasarkan temuan tersebut, MK memutuskan untuk membatalkan hasil Pilkada Serang 2024 dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan. MK juga menegaskan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan pada 27 November 2024 akan tetap berlaku dalam PSU mendatang.
Untuk memastikan jalannya pemilihan ulang secara adil dan lancar, MK meminta Kepolisian Daerah Banten untuk mengawal proses PSU. Selain itu, dua pasangan calon yang sebelumnya bertarung dalam Pilkada Serang, yaitu Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas, tetap akan bersaing dalam PSU.