
Pasal 23 UU Kementerian Negara menyatakan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
- pejabat negara lainnya;
- komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta;
- pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN dan/atau APBD.
Dalam dokumen putusan, MK menyatakan bahwa substansi larangan tersebut mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas konflik kepentingan. Karena itu, penerapannya juga harus mencakup jabatan wakil menteri, meskipun secara teknis jabatan itu berada di bawah menteri.
Putusan serupa sebelumnya juga telah disampaikan MK melalui perkara Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang memperkuat posisi hukum bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap sebagai komisaris, baik di BUMN maupun entitas bisnis lainnya.
Namun, MK menyoroti masih adanya praktik rangkap jabatan di lapangan. Beberapa wakil menteri disebut tetap menduduki posisi strategis di perusahaan milik negara, dengan dalih bahwa tidak ada amar putusan yang secara eksplisit menyatakan ketentuan itu inkonstitusional.