
Menanggapi hal itu, MK menegaskan bahwa pembacaan putusan tidak boleh hanya terpaku pada amar putusan saja, melainkan juga harus mencakup ratio decidendi, yakni pertimbangan hukum yang membentuk dasar logika dan arah putusan tersebut.
“Meski amar putusannya menyatakan permohonan tidak dapat diterima, tetapi pertimbangan hukum yang menegaskan larangan rangkap jabatan tetap berlaku dan wajib dihormati sebagai bagian dari norma konstitusional,” tegas MK.