BeritaNASIONAL

MK Tolak Permohonan Pendidikan Minimum S-1 untuk Capres-Cawapres

 

HASANAH.ID, NASIONAL – MK telah resmi menolak gugatan UU Pemilu yang meminta agar calon presiden dan wakil Presiden berpendidikan paling rendah sarjana atau S-1. MK menjelaskan bahwa gugatan pemohon tidak beralasan hukum dan putusan ini dibacakan pada sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (17/7/2025). 

Permohonan nomor 87/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar, dan Horison Sibarani. Berikut isi gugatan dari pemohon tersebut: 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: Pasal 169 huruf r ‘berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat’
  3. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

MK mengumumkan bahwa pemaknaan baru mengenai pemohon mempersempit ruang warga untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden. Hasil gugatan MK tersebut tidak menutup kemungkinan warga dengan pendidikan lebih tinggi dari SMA untuk diusung sebagai capres-cawapres oleh partai politik peserta pemilu.

1 2 3Next page
Back to top button