
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa permohonan tersebut sepenuhnya tidak berdasar menurut hukum. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan.
“Permohonan para Pemohon ditolak seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo.
Suhartoyo juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara ini. Menurutnya, seharusnya MK tidak menerima permohonan tersebut karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.