Breaking News
Trending Tags

Moon Taeil Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan

  • account_circle Hasanah 012
  • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
  • visibility 54
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

HASANAH.ID, LIFESTYLE – Moon Taeil, Eks Penyanyi K-Pop sekaligus mantan anggota grup NCT dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus pemerkosaan. Taeil yang berusia 31 tahun dengan dua temannya Hong dan Lee telah mengakui bahwa memerkosa korban seorang turis asal China. 

Seorang hakim distrik di Seoul menyatakan bahwa kejahatan itu sebagai kasus yang “sangat serius” namun hukuman yang dijatuhkan hanya setengah dari tuntutan jaksa. Pada awalnya hukuman tersebut harusnya tujuh tahun penjara namun pertimbangan pemotongan hukuman karena mereka adalah pelanggar pertama kali. 

Pengadilan juga menjatuhkan kepada ketiga pelaku pemerkosa termasuk Taeil yaitu menyelesaikan 40 jam program perawatan yang ditujukan bagi pelaku kekerasan seksual. Persidangan juga membeberkan insiden tersebut berawal dari para pelaku yang bertemu dengan korban di sebuah bar di Distrik Itaewon, Seoul. Korban mengalami mabuk berat setelah minum bersama mereka. 

Setelah itu, mereka pun naik taksi menuju kediaman Lee, lokasi terjadinya penyerangan.

Dalam hukum Korea Selatan, kasus perkosaan seperti ini digolongkan sebagai perkosaan ‘diperberat’ karena melibatkan penyerangan secara berkelompok dan juga disebut sebagai perkosaan semu karena korbannya dalam kondisi tak sadar diri.

  • Penulis: Hasanah 012
expand_less